Wednesday, October 28, 2009

Tanah Hak Milik VS Tanah Girik

Selama ini masih sering terjadi kerancuan dalam menggunakan istilah “tanah milik”. Sebenarnya kita baru akan membicarakan masalah “tanah hak” hanya jika kita telah memiliki alas hak/dasar hukum kepemilikan hak itu. Oleh karena itu kalau seseorang mengatakan “memiliki tanah”, maka perlu ditelaah lebih lanjut mengenai yang dimaksudkannya itu, apakah ia memiliki tanah dalam artian ia memiliki tanah dengan status “hak milik” yang tentunya dapat dibuktikan dengan sertifikat hak milik ataukah yang dimaksudkannya ialah bahwa hanya ia menguasai sebidang tanah (tanpa adanya sertifikat hak milik). Sertifikat yang disebutkan di atas tentunya sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN adalah satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat tanah, termasuk di sini adalah sertifikat dengan hak milik.

Apabila seseorang menguasai suatu bidang tanah dalam waktu yang lama, ataupun secara turun-temurun, masyarakat sekitar menganggap dan mengakui bahwa orang tersebut adalah pemilik tanah, nah hal inilah yang disebut dengan “kepemilikan tanah secara adat”. Jadi penguasaan seseorang atas tanah tersebut sebetulnya memang ada, tapi baru diakui secara adat dan belum diakui secara sah oleh negara.

Tanah dengan penguasaan secara adat tersebut biasanya ditandai dengan suatu surat kepemilikan yang biasanya dinamakan “girik”. Hampir dapat dikatakan bahwa sebagian besar kepemilikan tanah di daerah-daerah itu adalah tanah girik. Sangat jarang sekali masyarakat (di daerah-daerah) yang mau mendaftarkan hak atas tanahnya ke BPN untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi hak milik. Seringkali biaya menjadi alasan yang paling banyak mendasari hal itu.

Kepemilikan secara adat (tanah girik) sebenarnya juga diakui oleh hukum, akan tetapi tetap harus didaftarkan/ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik terlebih dahulu agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Walaupun kepemilikan adat diakui (hukum adat) akan tetapi oleh karena tanah adalah salah satu objek yang kepemilikannya adalah "terdaftar" oleh karena itu pencatatan/administrasi menjadi hal yang sangat penting dalam pengurusan peralihan/konversi hak atas tanah.

Jika anda saat ini berniat untuk membeli tanah/membebaskan tanah yang masih berstatus tanah girik, maka sangat disarankan untuk meneliti lebih jauh mengenai kepemilikan tanah tersebut, misalnya dengan mendatangi lurah/kepala desa setempat. Apabila administrasi dilakukan dengan baik, maka kepemilikan tanah secra adat di suatu masyarakat seharusnya tercatat dengan baik di kepala desa/ lurah. Pencatatan secara rinci mengenai kepemilikan tanah girik tersebut sering dikenal dengan “riwayat tanah”.

Selain mendatangi kepala desa atau lurah setempat ada baiknya pula bagi anda yang berniat membeli tanah girik tersebut untuk mendatangi tetangga di sekitar lokasi tanah/”pemilik” tanah itu berada. Biasanya para tetangga mengetahui banyak hal tentang riwayat tanah. Bagaimanapun anda harus mencari banyak referensi dalam mencari informasi mengenai suatu bidang tanah. JANGAN HANYA MENGANDALKAN INFO DARI PENJUAL!!.

1 comment:

  1. inti dari pembahasan yang telah anda paparkan adalah tentang dasar hukum yang kuat/ alas hak yang sah secara hukum. kita tahu bersama bahwa hukum nasional banyak bersumber dari hukum adat, namun sebelum di undangkan undang-undang no.5/1960 tentang uupa pengaturan tentang tanah masih menganut sistem dualisme, yaitu hukum adat dan hukum barat. namun setelah muncul UUPA maka kedua sistem tersebut diatas telah di hilangkan dengan kata lain tidak dipakai lagi. jadi satu-satunya cara dan prosedur pendaftaran tanah harus berpatokan pada uupa, sekarang timbul pertanyaan apakah hukum adat tidak dianggap lagi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah?? yang pasti bagi masyarakat adat sendiri itu adalah sah kendatipun tidak terdaftar di BPN. berarti secara tidak langsung hukum nasional kita(uupa) telah menghilangkan hukum adat yang notabene sumber utama dari berbentuknya hukum di Indonesia. apakah bisa hukum nasional menghilangkan hukum adat ??


    yang kedua, jika memang hukum adat harus tunduk / mengikuti cara pendaftaran tanah menurut uupa, mengapa dalam uupa sendiri tidak membahas secara terperinci tentang tanah adat?
    ini sangat penting bagi masyarakat adat, karena bagi mereka hukum adatlah yang seharusnya digunakan jika terjadi suatu sengketa tanah dalam ruang lingkup / ranah hukum adat.

    baiklah, memang tujuan dari uupa itu sendiri adalah untuk menyatukan cara dan prosedur pengurusan tanah agar tidak terjadi tumpang tindih, namun tidak secara politis mengesampingkan hukum adat dengan mengambil suatu kesimpulan bahwa hukum adat bukanlah bukti kepemilikan yang sah.

    untuk teknis pendaftaran tanah serta biaya saya rasa tidak perlusayakomentari karena sudah jelas dalam undang-undang.

    terima kasih, mohon bimbingannya seta saran yang membangun,,

    albert_sujono@yahoo.com

    ReplyDelete