tag:blogger.com,1999:blog-737105911135654098.post560156212446444136..comments2023-04-06T04:03:00.153-07:00Comments on Celoteh Hukum: Tanah Hak Milik VS Tanah Giriksetiawanhttp://www.blogger.com/profile/06172610718087807077noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-737105911135654098.post-40046889541583944602013-05-29T08:00:24.057-07:002013-05-29T08:00:24.057-07:00inti dari pembahasan yang telah anda paparkan adal...inti dari pembahasan yang telah anda paparkan adalah tentang dasar hukum yang kuat/ alas hak yang sah secara hukum. kita tahu bersama bahwa hukum nasional banyak bersumber dari hukum adat, namun sebelum di undangkan undang-undang no.5/1960 tentang uupa pengaturan tentang tanah masih menganut sistem dualisme, yaitu hukum adat dan hukum barat. namun setelah muncul UUPA maka kedua sistem tersebut diatas telah di hilangkan dengan kata lain tidak dipakai lagi. jadi satu-satunya cara dan prosedur pendaftaran tanah harus berpatokan pada uupa, sekarang timbul pertanyaan apakah hukum adat tidak dianggap lagi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah?? yang pasti bagi masyarakat adat sendiri itu adalah sah kendatipun tidak terdaftar di BPN. berarti secara tidak langsung hukum nasional kita(uupa) telah menghilangkan hukum adat yang notabene sumber utama dari berbentuknya hukum di Indonesia. apakah bisa hukum nasional menghilangkan hukum adat ??<br /><br /><br />yang kedua, jika memang hukum adat harus tunduk / mengikuti cara pendaftaran tanah menurut uupa, mengapa dalam uupa sendiri tidak membahas secara terperinci tentang tanah adat?<br />ini sangat penting bagi masyarakat adat, karena bagi mereka hukum adatlah yang seharusnya digunakan jika terjadi suatu sengketa tanah dalam ruang lingkup / ranah hukum adat. <br /><br />baiklah, memang tujuan dari uupa itu sendiri adalah untuk menyatukan cara dan prosedur pengurusan tanah agar tidak terjadi tumpang tindih, namun tidak secara politis mengesampingkan hukum adat dengan mengambil suatu kesimpulan bahwa hukum adat bukanlah bukti kepemilikan yang sah. <br /><br />untuk teknis pendaftaran tanah serta biaya saya rasa tidak perlusayakomentari karena sudah jelas dalam undang-undang.<br /><br />terima kasih, mohon bimbingannya seta saran yang membangun,,<br /><br />albert_sujono@yahoo.comAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/08303012870578745310noreply@blogger.com