Dalam hal jual beli tanah dilakukan tanpa sertifikat, maka kepemilikan tanah tersebut biasanya adalah tanah girik. Tanah girik (pada beberapa daerah tertentu) dibuktikan dengan kepemilikan surat pernyataan penguasaan fisik tanah. Saya katakan “di beberapa daerah” karena memang ada kemungkinan bahwa bentuk dari bukti “kepemilikan” tanah girik adalah seperti yang saya sebutkan di atas.
Namun demikian pengalaman pribadi saya, yaitu tepatnya di daerah di Kalimantan Selatan. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik itu yang lazim digunakan. Selain dengan penyerahan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang asli, jual beli tanah girik lazimnya disertakan juga dengan Surat Keterangan Ganti Rugi.
Lazimnya, Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah mencakup setidaknya hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas para pihak (penjual dan pembeli). Identitas ini sama seperti penulisan identitas pada dokumen-dokumen hukum lainnya, seperti : Nama, tempat tinggal, tempat tanggal lahir dsb. Kita tidak harus menulis selengkap-lengkapnya namun jangan lupa untuk saling bertukar fotocopy KTP dari masing-masing pihak, hal ini agar mudah untuk dihubungi/ditelusuri apabila suatu saat diperlukan.
2. Riwayat Tanah. Keterangan ini cukup signifikan. Keterangan ini berisi tentang keterangan darimana asal muasal tanah yang dijual oleh penjual. Biasanya tanah girik ini adalah tanah yang didapatkan secara temurun-temurun ataupun dari jual beli. Saya pribadi sangat menyarankan agar pembeli tanah bisa mendapatkan dokumen lain yang berhubungan dengan riwayat tanah ini. Maksudnya, apabila tanah yang akan dijual adalah tanah hasil jual beli, maka mintalah tanda bukti pembeliannya (yang asli). Misalkan tanah adalah dari hasil turun temurun, mintalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik sebelumnya. Namun demikian saya harap anda tidak terlalu berharap banyak bahwa dokumen-dokumen yang tadi saya sebutkan akan dapat diperoleh. Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bahwa permasalahan tanah adat/tanah girik biasanya adalah kelemahan administratif dokumen tanah.
3. Ukuran dan batas-batas tanah. Ini penting sekali, karena keterangan ini akan membedakan antara kepemilikan suatu bidang tanah. Untuk menguatkan kebenaran tentang keterangan tanah ini, baik sekali untuk bisa menpergunakan bantuan dari pihak yang diakui keahlian dan independensinya dalam hal pengukuran tanah.
4. Saksi-saksi. Sangat disarankan bahwa saksi yang akan digunakan adalah dari pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah yang akan dijual tersebut. Karena bagaimanapun tetangga yang bersebelahan langsung dengan obyek jual beli dianggap tahu banyak mengenai kondisi dan riwayat tanah tetangganya.
5. Diketahui oleh Kelurahan atau kepala Desa. Sebagai pihak perwakilan dari pemerintah yang dianggap tahu secara detil terhadap kondisi warganya, cap/stempel dari kelurahan/kepala desa adalah penting. Menyangkut stempel dari kelurahan/kepala desa ini, mungkin saja berbeda di setiap daerah. Misalkan saja, merujuk pengalaman saya pribadi, bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ada yang dibuat/dinyatakan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan kemudian diketahui oleh Warga/penjual yang bersangkutan. Namun model yang seperti ini dianggap banyak kelemahan oleh karena Kepala Desa dianggap rentan terhadap gugatan hukum (apabila di kemudian hari ada sengketa terhadap kebenaran status tanah tersebut). Padahal kenyataannya yang paling tahu dan yang paling bertanggungjawab terhadap kebenaran Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah adalah warga pemilik/penjual tanah tersebut.