Monday, November 9, 2009

Pembelian Rumah Melalui Pengembang (developer)

Di jaman sekarang ini tentunya kita sangat familiar dengan yang namanya "perumahan". Mungkin sudah banyak dari anda yang memiliki rumah di sebuah kompleks perumahan. Seiring dengan berkembangnya bisnis di bidang properti, banyak bermunculan-lah pebisnis-pebisnis dalam bidang ini.

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dalam membeli properti melalui pengembang. Salah satunya yaitu "jaminan keamanan" dari properti yang dijual (rumah serta tanahnnya). Membeli properti melalui sebuah pengembang paling tidak memberikan "rasa aman" bahwa properti tersebut adalah properti yang sah/legal dan tidak bebas dari sengketa. Berbeda dengan apabila kita membeli rumah/tanah dari orang-perseorangan, dimana terkadang ada rasa "was-was" bahwa apakah rumah atau tanah yang dijual kepada kita itu benar-benar milik/dalam kekuasaan si penjual. Benarkah si penjual punya hak untuk menjual ? (jangan-jangan itu rumah/tanah orang?)

Namun demikian, image positif yang melekat pada pengembang (developer) pada dasarnya sangat tergantung dari nama baik/nama besar pengembang itu sendiri. Bukan tidak mungkin bahwa penjualan properti dijual oleh sebuah perusahaan pengembang nakal yang tidak bertanggungjawab dan akan menyisakan masalah di akhir. Atau bahkan sebaliknya, dimana penjual orang-perorangan justru mempunyai nama (bonafiditas) yang baik dalam hal jual-beli properti.
Kasus-kasus terkait buruknya bisnis yang dilakukan oleh pengembang properti sebenarnya sudah sangat banyak. Beberapa diantaranya seperti kasus penipuan yang berkedok sebagai pengembang properti (modus-modus seperti ini biasanya akan membawa lari uang muka dari calon pembelinya), kasus wanprestasi dari si pengembang karena properti yang dibangun/dijualnya tidak sesuai seperti yang pernah ditawarkan/dijanjikan kepada calon pembeli, sampai kasus dimana sertifikat tanah yang tidak kunjung diberikan bahkan telah dijaminkan kepada pihak lain walaupun kreditnya telah dilunasi.
Oleh karena itu berhati-hatilah dalam membeli properti, jika anda belum mengenal betul track record dari si penjual, maka anda harus benar-benar mencermati betul tentang properti yang ditawarkan kepada anda; tentang bukti kepemilikannya, riwayat kepemilikannya dsb. Akan lebih baik jika anda mengajak seorang kenalan atau teman anda yang memiliki pengetahuan terkait jual beli properti sebelum anda memutuskan untuk membeli properti.

Saturday, November 7, 2009

Pengertian BPHTB

Bagi anda yang sering berurusan dengan jual-beli tanah mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Bea Perolehan” di sini maksudnya adalah Pajak, jadi secara sederhana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;

Lantas apa itu “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan” ? Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan (Sekedar mengingatkan bahwa beberapa contoh dari perbuatan hukum yaitu: Jual-Beli, Sewa-Menyewa, dsb. Sedangkan beberapa contoh dari “peristiwa hukum” misalnya adalah: waris dan hibah wasiat).

Jadi pada prinsipnya apabila anda mendapatkan/memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik anda mendapatkannya dengan cara membeli ataupun ketika anda mewarisi (mendapatkan hak atas tanah tersebut dari hasil warisan), atau bahkan dari pemberian orang lain (baik hibah biasa ataupun hibah wasiat), Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hak atas tanah yang dimaksud dalam konteks Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan di tasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Seperti: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa), Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengetahui lebih jauh tentang penjelasan dari hak atas tanah, anda dapat melihatnya pada artikel-artikel saya di blog ini. Namun pada prinsipnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dibedakan dasar pengenaan pajaknya berdasarkan jenis hak atas tanahnya).