Wednesday, October 28, 2009

Konversi Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai menjadi Hak Milik

Apakah anda saat ini bermaksud untuk merubah status tanah anda? Mungkin saat ini lahan/tanah yang anda tempati untuk tempat tinggal bukan/belum merupakan tanah hak milik. Jika memang demikian adanya amat lebih baik jika anda mulai merencanakan untuk segera mengubah status kepemilikan tanah itu, sekalipun tanah yang anda tempati saat ini masih mempunyai jangka waktu yang lama. Bagaimanapun kepemilikan tanah yang belum didaftarkan/disertifikatkan sangat rawan apabila terjadi sengketa kepemilikan, oleh karena itu bersegeralah dalam mengurus kepemilikan tanah anda.

Apabila tanah yang anda miliki saat ini bukan merupakan tanah hak milik (bersertifikat), namun hanya berupa tanah dengan hak-hak guna yang lain seperti: Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), ataupun Hak Pakai. Hal itu tidak mengapa, hanya saja hak anda untuk menguasai tanah tersebut terbatas, paling tidak terbatas oleh 2 (dua) hal, yaitu waktu dan peruntukkannya.

Khusus untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, anda bisa meningkatkan hak-hak tersebut menjadi kepemilikan atas hak milik. Kriteria tanah Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai yang bisa ditingkatkan untuk menjadi Hak Milik cukup sederhana, pertama yaitu; luas tanah tersebut luasnya tidak lebih dari 600m2.

Kriteria yang kedua adalah tanah HGB atau Hak Pakai tersebut belum beralih hak. Akan lebih baik jika ketika anda memutuskan meningkatkan status kepemilikan tanah anda (HGB atau Hak Pakai) itu dilakukan sebelum jangka waktu tanah tersebut berakhir. Karena dikhawatirkan apabila anda lalai dalam memperpanjang kepemilikan tanah dengan hak-hak tersebut ataupun apabila hak guna atas tanah telah kadaluarsa, tentunya akan rawan untuk jatuh ke tangan pihak lain.

Kriteria yang ketiga adalah anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Memang untuk kepemilikan tanah dengan status Tanah Hak Milik, di Indonesia hanya diperbolehkan bagi WNI, sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) hanya diperbolehkan menggunakan hak guna atas tanah berupa hak pakai. Kalaupun seorang WNA tersebut dapat memiliki suatu bidang tanah, maka hanyalah dimungkinkan apabila kepemilikan tanah tersebut terjadi karena adanya peristiwa hukum, yaitu seperti warisan. Dalam konteks hukum waris ataupun hibah, maka si ahli waris atau penerima hibah (untuk hibah) dapat memiliki atas suatu bidang tanah tersebut, hanya saja itupun sampai batas tertentu (1 Tahun) yang bersangkutan sudah harus memindahkan haknya kepada pihak lain yang merupakan WNI.

No comments:

Post a Comment